Edukasi Disiplin Lalu Lintas Pada Ops Zebra Semeru 2022 Polres Madiun Kota Gandeng Radio

    Edukasi Disiplin Lalu Lintas Pada Ops Zebra Semeru 2022 Polres Madiun Kota Gandeng Radio

    KOTA MADIUN - Upaya Preemtif dan preventif terus digencarkan Satlantas Polres Madiun Kota dalam menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat.

    Diawal pemberlakuan operasi Zebra Semeru 2022, Personil Satlantas Polres Madiun Kota yang dipimpin Iptu Agus Wibowo kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun dalam program acara Spektrum Kamtibmas, Selasa (11/10/22).

    Dipandu Kak Beny moderator  LPPL Radio Suara Madiun Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Iptu Agus Wibowo, SH. dalam siarannya menjelaskan jika tujuan dari Operasi Zebra adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat.

    Selain itu, Ia juga menguraikan beberapa faktor penyebab terjadinya fatalitas dan kecelakaan lalulintas yaitu menggunakan Handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm standart SNI ataupun safety belt, berboncengan tiga dengan sepeda motor, dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan pengemudi dibawah umur.

    “Kepada para pendengar Radio Suara Madiun Iptu Agus Wibowo menghimbau dan mengajak untuk disiplin dalam berlalu lintas, dengan mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas akan mengurangi resiko terjadinya Laka lantas ”, Pesannya. 

    Ps. Kanit Kamsel Lantas Aipda Dian Narotama, SH. juga mengungkapkan, jika di wilayah hukum Polres Madiun Kota penerapan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah di fungsikan. 

    Sistem ETLE ini merupakan terobosan dari Lantas Polri dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas yang dinilai efektif tanpa menimbulkan kesalahpahaman antara petugas dengan pelanggar.

    “Kita mengedepankan perkembangan tekhnologi untuk penindakan, hal ini tentunya akan semakin objektif dalam memberikan sanksi kepada pelanggar karena sistem ini terintegrasi langsung dengan instansi terkait seperti pengadilan, kejaksaan, Bank BRI dan PT. Pos Indonesia, " Ungkapnya. (Hms).

    madiun
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 081/DSJ Sampaikan 3 Poin Penekanan...

    Artikel Berikutnya

    RRI Madiun  Perkuat Sinergi Dengan Korem...

    Berita terkait